Publikasi Peta Revisi Kab. Muna 2011-2031

GAMBARAN UMUM WILAYAH
1.   Kondisi Geografis

              Kabupaten Muna merupakan daerah kepulauan yang terletak di jazirah Sulawesi Tenggara meliputi bagian utara Pulau Buton dan Pulau Muna serta pulau-pulau kecil yang tersebar disekitarnya yang berjumlah 237 buah dengan kategori 22 buah pulau berpenghuni, 10 buah pulau berpenghuni sementara dan 205 buah pulau tidak berpenghuni.  Secara geografis Kabupaten Muna terletak di bagian Selatan Khatulistiwa pada garis lintang 4006’ sampai 5015’ Lintang Selatan dan 12208’ Bujur Timur sampai dengan 123015’ Bujur Timur. Kabupaten Muna berbatasan pada sebelah utara dengan Selat Tiworo dan Kabupaten Konawe Selatan, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Spelman.
Luas daratan Kabupaten Muna adalah sebesar 2.963,97 km­2 atau  296.397 Ha.  Luas tersebut dibagi menjadi 33 kecamatan, yang terdiri dari 205 desa, 31 kelurahan, dan 3 (tiga) Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT). Wilayah Kabupaten Muna memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø  Bagian Utara Kabupaten Muna berbatasan dengan Selat Spelman,
Ø  Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara,
Ø  Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton, dan
Ø  Bagian Barat berbatasan dengan Selat Tiworo

Tabel Batas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Muna, 2017
Kecamatan                                                
Batas
  Utara
 Timur
 Selatan
 Barat
1.
Tongkuno
Kec. Lohia
Selat Buton
Kec. Tongkuno Selatan
Kec. Parigi, Kabawo, Lawa
2.
Tongkuno Selatan
Kec. Tongkuno
Selat Buton
Kab. Buton Tengah
Kec. Bone
3.
Parigi
Kec. Kabawo
Kec. Tongkuno,  Kec. Kabawo
Kec. Bone              
Kec. Marobo,  Selat Tiworo
4.
Bone
Kec. Parigi
Kec. Tongsel
Kab. Buton Tengah
Kec. Marobo
5.
Marobo
Kec. Parigi
Kec. Bone
Kab. Buton Tengah
Selat Spelman
6.
Kabawo
Kec. Kontu Kowuna
Kec. Tongkuno
Kec. Parigi
Kec. Kabangka        
7.
Kabangka
Kab. Muna Barat, Kec.Kontu Kowuna
Kec. Kabawo, Kec. Kontu Kowuna
Kec. Kabawo
Selat Tiworo
8.
Kontu Kowuna
Kec. Wadaga
Kec. Tongkuno
 Kec. Kabawo
Kec. Kabangka, Kab. Muna Barat
9.
Kontunaga
Kec. Watopute, Kab. Muna Barat
Kec. Duruka      Kec.Lohia
Kec. Lawa
Kec. Lawa, Barangka, Kab. Muna Barat 
10.
Watopute
Kec. Napano Kusambi
Kec. Katobu
Kec. Kontunaga
Kec. Kusambi
11.
Katobu
Kec. Batalaiworu
Selat Buton
Kec. Duruka
Kec. Watopute
12.
Lohia
Kec. Duruka
Selat Buton
Kec. Tongkuno
Kec. Kontunaga
13.
Duruka
Kec. Katobu
Sel. Buton
Kec. Lohia
Kec. Kontunaga
14.
Batalaiworu
Kec. Lasalepa
Sel. Buton
Kec. Katobu
Kec. Watopute
15.
Napabalano
Kec. Towea
Selat Buton
Kec. Lasalepa
Kab. Muna Barat
16.
Lasalepa
Kec. Napabalano
Selat Buton
Kec. Batalaiworu
Kab. Muna Barat
17.
Towea
Selat Tampo
Selat Buton
Kec. Napabalano
Selat Tiworo
18.
Wakorumba Selatan
Kec. Batukara
Kab. Buton Utara
Kec. Pasir Putih
Selat Buton
19.
Pasir Putih
Kec. Wakorsel
Kab. Buton Utara
Kec. Pasi Kolaga
Selat Buton
20.
Pasi Kolaga
Kec. Pasir Putih
Kab. Buton Utara
Kab. Buton
Selat Buton
21.
Maligano
Kab. Buton Utara
Kab. Buton Utara
Kec. Batukara
Selat Buton
22.
Batukara
Kec. Maligano
Kab. Buton Utara
Kec. Wakorsel
Selat Buton
Muna
Selat Spelman
Kab. Buton Utara
Kab. Buton Tengah
Kab. Muna Barat
Sumber BPS Kab Muna 2017


Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011

2. Kondisi Administrasi
            Kabupaten Muna merupakan kabupaten yang berada dibawah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibu Kota Kabupaten Muna adalah Raha yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Muna Sebelum Pemekaran Wilayah, secara administrasi Kabupaten  Muna terdiri 29 kecamatan yang terdiri dari 247 Desa, 39 Kelurahan, 6 desa persiapan, dan 1 unit permukiman transmigrasi (UPT). Setelah pemekaran dibagi menjadi 33 kecamatan, yang terdiri dari 205 desa, 31 kelurahan, dan 3 (tiga) Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang berada di Kecamatan Bone sebanyak dua UPT dan yang berada di Kecamatan Wakorumba Selatan 1(satu) UPT.
Tabel berikut memberikan informasi mengenai luas wilayah beserta prosentasenya untuk setiap Kecamatan di Kabupaten Muna. Kecamatan Tongkuno adalah Kecamatan terluas dengan luas wilayah 440,98 Km². Sedangkan Kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Duruka dengan luas wilayah 11,52 Km²
Tabel Luas Wilayah Kabupaten Muna Menurut Kecamatan Tahun 2012
No
Kecamatan
Luas (km2)
Persentase
1
Tongkuno *
  440.98
 14.88
2
Tongkuno Selatan
    57.26
  3.93
3
Parigi
  123.76
  4.18
4
Bone
  130.09
  4.39
5
Marobo
    41.37
  1.40
6
Kabawo
  204.94
  6.91
7
Kabangka *
    97.62
  3.29
8
Kontukowuna
    70.56
  2.38
9
Tiworo Kepulauan *
    70.90
  2.63
10
Maginti
    40.57
  1.37
11
Tiworo Tengah
    82.35
  2.78
12
Tiworo Selatan
    66.98
  2.26
13
Tiworo Utara
    62.05
  2.09
14
Lawa *
    85.17
  2.87
15
Sawarigadi
  102.60
  3.46
16
Barangka
    33.09
  1.12
17
Wadaga
  175.05
  5.91
18
Kusambi
  109.33
  3.49
19
Kontunaga
    50.88
  1.72
20
Watopute
  100.12
  3.38
21
Katobu *
    12.88
  0,43
22
Lohia
    49.81
  1,68
23
Duruka *
    11.52
  0.39
24
Batalaiworu *
    22.71
  0.77
25
Napabalano *
  105.47
  3.56
26
Lasalepa
  107.52
  3.64
27
Napano Kusambi
    77.19
  2.60
28
Towea *
    29.02
  0.98
29
Wakarumba Selatan *
    85.00
  3.21
30
Pasir Putih
    89.53
  3.02
31
Pasi Kolaga
    48.77
  1.65
32
Maligano *
    98.08
  3.31
33
Batukara
    69.39
  2.24
TOTAL

2.963.97
1.000
            Sumber BPS Kab Muna 2015

Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011

3.  Hidrologi

              Kabupaten Muna mempunyai iklim tropis dengan suhu rara-rata sekitar 25 - 27ºC.Demikian juga dengan musim, di Kabupaten Muna terdapat dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.Musim hujan pada umumnya terjadi pada Bulan November sampai dengan Juni, dimana angin yang mengandung banyak uap air bertiup dari Benua Asia dan Samudra Pasifik -
sehingga menyebabkan hujan. Sedangkan musim kemarau terjadi antara bulan Juli dan bulan Oktober, pada bulan ini angin bertiup dari Benua Australia yang sifatnya kering dan sedikit mengandung uap air.



Rata-Rata Tekanan Udara dan Kecepatan Angin Menurut Bulan di Kabupaten Muna, 2015


Bulan
Curah Hujan (mm3)
Hari Hujan

Januari
194,90
16

Februari
350,00
20

Maret
180,60
21

April
336,00
22

Mei
149,80
11

Juni
47,10
13

Juli
4,90
8

Agustus
0,00
0

September
0,00
0

Oktober
0,00
0

November
26,60
5

Desember
178,80
18

Jumlah 
1 468,70
134

Rata-Rata
122,39
11


Sumber BPS Kab Muna 2016


4.  Tata Ruang Wilayah

Arahan Struktur Ruang wilayah Kabupaten Muna  berdasarkan hasil revisi secara administratif terdiri dari 33 wilayah Kecamatan yang menyebar pada 2 (dua) wilayah daratan kepulauan yaitu Pulau Muna dan sebagian Pulau Buton terdiri dari 4 Wilayah Pembangunan  yang terdiri dari :
1.    Wilayah Pengembangan I meliputi Kecamatan Katobu, Lohia, Duruka, Batalaiworu, Watopute, Kontunaga, Napabalano, Lasalepa serta 1 (satu) Kecamatan pemekaran yaitu Kecamatan Towea (Kecamatan Induk Napabalano) dengan Pusat Pengembangan di Kecamatan Lasalepa.
2.    Wilayah Pengembangan II meliputi Kecamatan Tikep, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Sawerigadi, Kecamatan Kusambi, Kecamatan Maginti, Kecamatan Barangka , Kecamatan Lawa, Kecamatan Napano Kusambi (Kecamatan Induk Napabalano dan Kusambi), Kecamatan Tiworo Utara ( Kecamatan Induk Tikep dan Tiworo Tengah), Kecamatan Tiworo Selatan (Kecamatan Induk Maginti), Wadaga (Kecamatan Induk Lawa) dengan Pusat Pengembangan di Kecamatan Lawa.
3.    Wilayah Pengembangan III meliputi Kecamatan Kabawo, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Parigi, Kecamatan Bone, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Marobo (Kecamatan Induk Bone), Kecamatan Tongkuno Selatan (Kecamatan Induk Tongkuno), Kecamatan Wadaga (Kecamatan Induk Kabangka dan Kabawo) dengan Pusat Pengembangan di Kecamatan Tongkuno.
4.    Wilayah Pengembangan IV meliputi Kecamatan Maligano, Wakorumba Selatan dan Pasir putih serta 2 (dua) kecamatan hasil pemekaran yaitu Batukara dan Pasikolaga dengan Pusat Pengembangan di Kecamatan Wakorumba Selatan.

Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011

2.4.1        

5.  Rencana Sistem Perkotaan Wilayah Kabupaten Muna

a.   Rencana Sistem Perkotaan
 Kriteria umum untuk kawasan permukiman kota adalah memperhatikan perkembangan pembangunan permukiman perkotaan baru, memperhitungkan daya tampung perkembangan penduduk dan fasilitas atau prasarana  yang   dibutuhkan,mempertimbangkanusaha-usaha atau kebijaksanaan yang ada, khususnya tata ruang kota, mengalihkan penggunaan pertanian lahan kering yang berada terjepit di sekitar permukiman perkotaan yang ada menjadi permukiman perkotaan.
Kawasan permukiman perkotaan utama yang ditetapkan adalah pada pusat-pusat Wilayah Pengembangan Pembangunan yang termasuk kedalam wilayah perkotaan ibukota Kabupaten Muna. Selain itu kawasan permukiman kota potensial lainnya adalah seluruh wilayah pengembangan Ibukota Kecamatan (IKK) sebanyak 33 Kecamatan.
Kebijaksanaan permukiman kota sebagai tempat pemusatan penduduk, beserta peningkatan penyediaan sarana dan prasarana sebagai penunjangnya, yang meliputi:
·         Penyediaan sarana pelayanan umum dan fasilitas sosial ekonomi.
·         Penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang bersifat Privat dan Publik. Penentuan RTH Privat sebesar 10 % dari Ruang Perkotaan Terbangu dan RTH Publik seluas 20 % dari pemanfaatan ruang perkotaan terbuka. (lihat acuan RTH berdasarkan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan perkotaan  sebagai juklak dari Undang-undang no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29 sampai pasal 31)
·         Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang melalui upaya penyusunan rencana kota bagi kota-kota yang belum memiliki RUTRK ataupun revisi rencana kota bagi kota-kota yang telah memiliki RUTRK.
·         Menyiapkan lahan potensial baru untuk pembangunan rumah alternative yang bersifat vertical seperti Pembangunan Rumah Susun Hak Milik (Rusunami) atau Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
·         Menyiapkan lahan baru bagi kegiatan permukiman skala besar atau kota baru bagi daerah yang berdekatan dengan pusat pengembangan industri (Industnal Estate), seperti Pengembangan Kota Terpadu Mandiri.
·         Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana bagi kegiatan permukiman untuk memudahkan pergerakan penduduknya dan menunjang aktivitas ekonomi yang ada.

Rencana perkotaan yang yang masuk dalam rencana pengembangan perkotaan di Kabupaten Muna adalah pengembangan kawasan permukiman Unit PermukimanTransmigrasi atau PermukimanTransmigrasi yang sudah diserahkan dimana pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Kota Terpadu Mandiri ini merupakan konsep pengembangan permukiman transmigrasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 214 tahun 2007. KTM KANTISAdiKabupaten Munaterletak di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Sawerigadi. Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kusambi. KTM Kantisa mempunyai Pusat Pengembangan Ekonomi dengan luas sekitar 120 Ha dan direncanakan dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti Pusat Kegiatan Ekonomi Wilayah; Pusat Kegiatan Industri Pengolahan Hasil; Pusat Pelayanan Jasa Perdagangan; Pusat Pelayanan Kesehatan; Pusat Pendidikan dan Pelatihan; Sarana Pemerintahan; Fasilitas Umum dan Sosial.
 Pusat-pusat kegiatan perkotaan di Kabupaten Muna adalah sebagai berikut :
1.    Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)terdapat di Raha Kecamatan Katobu sebagai ibukota kabupaten;
2.  Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) meliputi Wakuru di Kecamatan Tongkuno; Pure di Kecamatan Wakorumba Selatan; dan Tampo di Kecamatan Napabalano.
3.  Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)terdiri atas Bonea di Kecamatan Lasalepa; Wapae di Kecamatan Tiworo Tengah; Lasehao di Kecamatan Kabawo; Lambubalano di Kecamatan Lawa; Oensuli di Kecamatan Kabangka; Pola di Kecamatan Pasir Putih; dan Barangka di Kecamatan Barangka.

b.   Rencana Sistem Pedesaan  
 Kriteria kawasan ini adalah pengelompokan lokasi permukiman perdesaan yang sudah ada, menghindari sawah irigasi, memperhatikan kebutuhan perumahan, penduduk perdesaan untuk masa yang akan datangdengan usahanya dan memperhitungkan kecenderungan perkembangan dan aksesibilitas. Kawasan ini meliputi seluruh perkampungan yang ada (kecuali perkampungan-perkampungan yang beriokasi di kawasan rawan bencana longsoran yang telah ditetapKan sebagai kawasan lindung) serta arahan bagi perluasannya sebatas tidak mengganggu pengembangan kegiatan budidaya pertanian di sekitarnya. Secara umumlokasi kawasan permukiman desa tersebar secara acak dan merata diseluruh wilayah Kabupaten Muna mengikuti sumber produksi masyarakat setempat. Status kawasan permukiman desa adalah desa rural atau desa yang memiliki karakter atau ciri pedesaan yang masih kuat.
Kebijaksanaan pengembangan kawasan permukiman pedesaandi Kabupaten Muna adalah :
·         Mengembangkan desa-desa maju sebagai pusat pemukiman perdesaan,
·         Meningkatkan ketersediaan dan pelayanan fasilitas sosial ekonomi,
·         Meningkatkan aksesibilitas wilayah dengan pembangunan infrastrukturjalan dan komunikasi,
·         Integrasi dengan daerah kota yang berdekatan, baik dalam pelayanan, produksi, dan distribusi. Khusus perkampungan-perkampungan pedesaan pada kawasan yang rawan terhadap bencana longsoran perlu relokasi penduduk.
Untuk pusat kegiatan pedesaan di Kabupaten Muna terdiri atas kawasan yang meliputi Lohiadi Kecamatan Lohia; Wapunto diKecamatan Duruka; Wali diKecamatan Watupute;Laiworu diKecamatan Batalaiworu; Liabalano diKecamatan Kontunaga; Kambara diKecamatan Tiworo Kepulauan; Kampobalano diKecamatan Sawerigadi; Konawe diKecamatan Kusambi; Pajala diKecamatan Maginti; Lawama di Kecamatan Tongkuno Selatan; Wasolangka diKecamatan Parigi; Bonekancitala diKecamatan Bone; Maligano diKecamatan Maligano; Marobo di Kecamatan Marobo; Bahutara di Kecamatan Kontu Kowuna; Kasimpajaya di Kecamatan Tiworo Selatan; Tondasi di Kecamatan Tiworo Utara; Lailangga di Kecamatan Wadaga; Lahaji di Kecamatan Napano Kusambi; Moasi di Kecamatan Towea; Lambelu di Kecamatan Pasi Kolaga; dan Lano Bake di Kecamatan Batukara.

6. Rencana Kawasan Lindung Kabupaten Muna

Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.Rencana pola pemanfaatan ruang Kabupaten Muna meliputi rencana pola pemanfaatan kawasan lindung dan rencana pola pemanfaatan kawasan budidaya.

a. Sempadan Sungai
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. Kawasan sempadan sungai di Kabupaten Muna yang ditetapkan terutama berlokasi di sepanjang aliran sungai-sungai besar seperti :
1.        Sungai Tiworo (Kambara) sepanjang 13 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai seluas 189,58 Km2 dengan debit normal 7,480 m3/detik.
2.      Sungai Kancitala sepanjang 9,5 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai 67 Km2 dan debit normal 0,854 m3/detik.
3.      Sungai Katangana di Kecamatan Tikep sepanjang 12 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai 114,58 Km2 dan debit air 1,850 m3/detik.
4.      Sungai Lambiku di Kecamatan Napabalano sepanjang 24 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai 41 Km2 dengan debit nosmal 2,102 m3/detik.
5.      Sungai Lanoumba di Kecamatan Kusambi dengan debit air 400 liter/detik.
6.      Sungai Kabangka Balano di Kecamatan Kabawo bagian hulu debit air 400 liter/detik.
Luas keseluruhan kawasan sempadan sungai adalah 8.409,32 Ha. Kebijaksanaan penunjang pengamanan sempadan sungai antara lain:
·         Pencegahan dilakukannya kegiatan budidaya (baru) di sepanjang sungai yang dapat mengganggu ataupun merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar sungai serta alirannya.
·         Pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai.
·         Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir sungai dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.
·         Pada lingkungan permukiman/daerah terbangun di kawasan sempadan sungai dapat dibangun jalur jalan lingkungan dengan lebar jalan 10-15 meter, diambil dari tepi paling luar dengan syarat tidak boleh didirikan tempat pemberhentian. Pembangunan Talud di tikungan-tikungan sungai.
·         Dapat ditanami tumbuhan besar sebagai barier, yaitu pohon, penahan kelongsoran tanah.
·         Dapat dikembangkan sebagai kawasan perkebunan dengan mempertimbangkan, bahwa tanaman yang dikembangkan tidak mengganggu/merusak air sungai serta mampu menjaga kondisi pingiran sungai.
·         Pada kawasan sekitar sungai dapat dikembangkan sebagai kawasan persawahan, dengan syarat tidak mengganggu/merusak air sungai serta mampu menjaga kondisi pinggiran, dasar dan aliran sungai. Oleh karena itu dalam pengembangannya perlu mempertimbangkan faktor-faktor ketinggian tempat, kelerengan, dan kedalaman efektif lapisan tanah.
Tujuan ditetapkan kawasan sempadan sungai adalah melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat menggangu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta mengamankan aliran sungai. Kriteria kawasan sempadan sungai adalah sekurang-kurangnya (atau sesuai peraturan yang berlaku) :
·         100 meter kiri – kanan sungai besar dan 50 meter di kiri – kanan anak sungai yang berada di luar permukiman
·         50 kiri – kanan sungai besar dan 25 meter kiri kanan anak sungai bila berada di area permukiman
Sesuai Keppres Nomor 32 Tahun 1990, pada sepanjang sungai – sungai tersebut perlu ditetapkan sebagai kawasan sempadan sungai di wilayah permukiman berupa daerah sepanjang sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi.

b. Sempadan Pantai
Kawasan sekitar Pantai adalah kawasan tertentu disekeliling Pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi Pantai.Kawasan Pantai adalah daerah di sekeliling tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik Pantai (antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan).Kawasan sempadan pantai meliputi kawasan pantai sepanjang  519,414 Km yang terdapat di setiap kecamatan. Berdasarkan kriteria tersebut terdapat kawasan pesisir pantai yang perlu dilindungi yaituPesisir Pantai Di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Napabalano, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Lasalepa, Kecamatan Maginti, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Parigi, Kecamatan Batalaiworu, Kecamatan Lohia, Kecamatan Katobu, Kecamatan Lohia, Kecamatan Duruka, Kecamatan Pasikolaga, Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan Maligano. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir pantai adalah :
·         Pada lingkungan permukiman atau kawasan terbangun, perlu ada pengendalian kegiatan secara ketat dan terbatas. Pembuatan jalur jalan lingkungan antara pesisir pantai dan jalan perlu ada jalur jalan bagi pejalan kaki hendaknya dilaksanakan dengan lebar 5-10 meter, diambil dari tepi paling luar dengan syarat tidak boleh didirikan tempat pemberhentian.
·         Dapat ditanami tumbuhan besar (perkebunan) sebagai barier, yaitu pohon penahan gelombang atau pembatas, penahan longsoran tanah.
·         Dapat dikembangkan   sebagai   kawasan  perkebunan   dengan mempertimbangkan bahwa tanaman yang dikembangkan tidak mengganggu atau merusak air Pantai serta mampu menjaga kondisi pinggiran sungai. Pada kawasan sekitar Pantai dapat dikembangkan sebagai kawasan persawahan, dengan syarattidak mengganggu kualitas air, kondisi pinggiran, dasar dan aliran sungai.
·         Sebagai peruntukan kawasan wisata harus memperhatikan ketersediaan air, dan menjaga fungsi kawasan serta mempunyai upaya terhadap konservasi.

c. Kawasan Sekitar Mata Air
Merupakan kawasan yang disekeliling sumber atau mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.Tujuan pengembangannya adalah untuk melindungi dan melestarikan potensi air dari berbagai kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas airnya.Kawasan sekitar mata air yang ditetapkan berkisar kurang lebih pada radius 200 meter dari sumber mata air yang ada. Beberapa kebijaksanaan yang dapat digunakan untuk melindungi kawasan sekitar mata air adalah:
·      Pencegahan dilakukannya kegiatan budidaya di sekitar mata air yang dapat mengganggu kelestarian fungsi dan kondisi fisik di sekitarnya.
·      Pengendalian kegiatan dan pemanfaatan mata air agar kualitas dan kuantitasnya tidak turun.Pada kawasan sekitar mata air dapat dikembangkan sebagai kawasan persawahan, dengan syarat tidak mengganggu kualitas air, kondisi pinggiran, dasar, dan aliran sungai. Pada sekitar mata air dapat dikembangkan sebagai kawasan pariwisata dengan syarat hanya untuk kegiatan menikmati pemandangan alam yang indah.
 Berdasarkan kriteria di atas di Kabupaten Muna terdapat dua sumber air yang perlu dilindungi keberadaannya dari kerusakan lingkungan yaitu  diantaranya dengan menetapkansempadan mata air di Kecamatan :
1.          Kecamatan Tongkuno terdapat 4 mata air yang dapat menjadi sumber air bersih yaitu mata air Lia, Wasonta, Langkeba, Lohontohe dan Oe Kandoli;
2.          Di Kecamatam Kabawo & Kabangka terdapat lima mata air yaitu Oe Balano, Larubani, Laano Sania, Owula Moni, dan Tolu Laano;
3.          Di Kecamatan Lawa dan Sawerigadi terdapat 8 mata air yaitu Tobi, Ghulu, Mata Kidi, Lasoropa, Wakombou, Kaaghi, Lamoriri dan Oe Barakati;
4.          Di Kecamatan Katobu dan Lohia terdapat 5 mata air yaitu Lasunapa, Jompi, Motonuno, Ghova, dan La Ende;
5.          Di Kecamatan Parigi terdapat mata air Fotuno Rete;
6.          Di Kecamatan Kusambi terdapat mata air Rawa Wakadia dan air fotuno Pure;
7.          Di Kecamatan Napabalano terdapat mata air Lambiku, mata dan Tolimbo;
8.          Di Kecamatan Tikep dan Maginti terdapat mata air Kambara Katangana dan Langku- Iangku
9.          Di Kecamatan Wakorumba Selatan terdapat mata air Pure, Wambona, Liwu Metinggi, Sangia dan Labunia

7. Kawasan Rawan Bencana

a.   Kawasan Rawan Tanah Longsor

Gerakan tanah yang dijumpai di lapangan berukuran kecil (lebar kurang dari 5 meter) hingga agak besar (lebar dari 15 meter). Kejadian gerakan tanah pada beberapa lokasi pengamatan tidak selalu sama, hal ini tidak terlepas dari beberapa faktor seperti kemiringan lereng, sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan, kondisi keairan dan penggunaan lahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Untuk itu perlu dilakukan pengamatan sebaran dan jenis gerakan tanah serta faktor penyebabnya.Kawasan yang rentan bencana Tanah Longsor ditemukan Kawasan rawan tanah longsor terdapat di Desa Mata Indaha di Kecamatan Pasir Putih.
  
·         Pengaruh Sifat Fisik Tanah dan Batuan
Sifat fisik tanah dan batuan dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tanah berbutir/sedikit halus butiran kasar dan tanah berbutir halus mengandung butiran kasar. Dari pengamatan lapangan dan hasil pengujian mekanika tanah terhadap beberapa contoh tanah pelapukan di daerah stidi menunjukan bahwa :
a.       Tanah berbutir halus tanpa/sedikit butiran kasa, merupakan hasil lapukan dari batuan dasar yang berbutir sangat halus seperti batu lempung dan Formasi Bongka (Tmpd).
b.       Tanah berbutir halus mengandung butiran kasar, merupakan hasil lapukan batuan dasar berbutir kasar, seperti konglomerat dari Formasi Kintom (Tmpk), batu gamping dari teumbu koral (QI).
 Adanya perbedaan sifat fisik tanah ini tentunya akan berpengaruh terhadap sifat tanah untuk meluluskan air. Apabila tanah bersifat meluluskan air terletak di atas tanah/batuan kedap air, dan kemudian terjadi resapan air permukaan, maka keadaan demikian dapat mengakibatkan terjadinya gerakan tanah.

·         Keairan dan Curah Hujan
Pengaruh langsung curah hujan terhadap kemantapan lereng, adalah air hujan yang meresap kedalam tanah. Peristiwa ini dapat membesar bobot masa tanah dan menaikan tekanan air pori sehingga kekuatan geser (shear strenght) tanah menjadi menurun. Selain itu pada daerah aliran-aliran sungai lebih-lebih pada musim hujan, aliran sungai dapat mengikis pada bagian tebingnya sehingga menyebabkan hilangnya tahanan samping (lateral support) atau tahanan bawah akibatnya tegangan geser bertambah besar dan menjadikan kelongsoran.
Berdasarkan data curah hujan menunjukan bahwa musim penghujan terjadi pada bulan November hingga Maret dengan curah hujan rata-rata bulanan sebesar 356 mm/bulan, musim kemarau terjadi terjadi pada bulan April hingga Oktober. Untuk itu pada musim hujan diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

·         Pengaruh Penggunaan Lahan
Pengaruh penggunaan lahan yang dapat menyebabkan terjadinya gerakan tanah adalah lahan untuk tegalan dan hutan terutama pada daerah-daerah berkemiringan lereng terjal hingga sangat terjal dan tanah pelapukan tipis (<1,5 meter).
·         Strategi Penataan Ruang pada Kawasan Rawan Gerakan Tanah:
1.    Menghindari aktifitas permukiman pada kawasan rawan gerakan tanah.
2.    Menghindari aktivitas penambangan galian C pada kawasan rawan longsor, karena dapat memperparah kerusakan lingkungan dan membahayakan penambangnya.

b.      Kawasan Rawan Gelombang Pasang dan Abrasi dan Rawan Banjir

Kawasan rawan gelombang pasang biasanya terjadi pada wilayah pesisir pantai, kawasan rawan gelombang pasang di Kabupaten Muna terdapat pada pesisir barat Kabupaten Muna meliputi Kecamatan Napabalano Kusambi, Kusambi, Sawerigadi, Tiworo Kepulauan, Tiworo Utara, Tiworo Tengah, Tiworo Selatan, Maginti, Kabangka, Kabawo, Parigi dan Marobo.
Kemudian Abrasi yang terjadi akibat gelombang dan arus laut yang menabrak garis pantai.Abrasi dapat diakibatkan oleh kondisi alamiah, misalnya terjadinya kenaikan muka air laut yang bersifat global.Abrasi juga dapat terjadi akibat perubahan arus laut sepanjang pantai karena aktifitas manusia mengubah morfologi pantai seperti reklamasi, pembuatan pelabuhan besar, pengerukan dan penggalian bahan galian golongan C di tepi pantai.
Strategi Penataan Ruang pada Kawasan Rawan Bencana Abrasi :
a.       Menghindari aktivitas pengerukan dan penggalian bahan galian golongan C di tepi pantai; dan
b.       Membuat pemecah gelombang pada kawasan yang rawan abrasi.
Kawasan yang rentan mengalami bencana abrasi di Kabupaten Muna ditemukan di kawasan pesisir pantai Pulau Muna dan Pulau Buton serta kepulauan Tiworo dan Napabalano.
Sedangkan wilayah yang berpotensi terjadinya banjir merupakan daerah dataran rendah yang berdekatan dengan daerah aliran sungai.Banjir umumnya terjadi pada waktu musim hujan, dimana internsitas hujan cukup tinggi dan kondisi sungai tidak mampu menampung air yang cukup besar sehingga luapan air sungai mengenang beberapa persawahan dan pemukiman.
Pada daerah penyelidikan kemungkinan untuk terjadi banjir bandang dapat saja terjadi mengingat daerah-daerah pemukiman menempati dataran sempit pesisir pantai berbatasan langsung dengan pegunungan yang berlereng terjal.
Strategi Penataan Ruang pada Kawasan Rawan Bencana Banjir :
1.       Normalisasi sungai pada sekitar kawasan yang rawan banjir dan disekitar muara sungai; dan
2.       Membatasi permukiman yang menempati dataran sempit pesisir pantai yang berbatasan langsung dengan pegunungan yang berlereng terjal.
Di Kabupaten Muna wilayah yang rentan terhadap banjir terdapat di Kecamatan Katobu yaitu di Kelurahan Wamponiki dan Kelurahan Raha II.

Lampiran Lain peta kawasan Kab. Muna
Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011

Komentar

  1. postingan nya sangat bermanfaat mas,, jadi gak ribet buat nyusun tugas akhir,, terimah kasih mas,, ditunggu postingan selanjut nya mas..

    BalasHapus

Posting Komentar

Arsitektur

Gelanggang Futsal dengan Analogi Origami