Publikasi Peta Revisi Kab. Muna 2011-2031
GAMBARAN
UMUM WILAYAH
1. Kondisi Geografis
Kabupaten Muna merupakan daerah kepulauan yang terletak
di jazirah Sulawesi Tenggara meliputi bagian utara Pulau Buton dan Pulau Muna serta
pulau-pulau kecil yang tersebar disekitarnya yang berjumlah 237 buah dengan
kategori 22 buah pulau berpenghuni, 10 buah pulau berpenghuni sementara dan 205
buah pulau tidak berpenghuni. Secara
geografis Kabupaten Muna terletak di bagian Selatan Khatulistiwa pada garis
lintang 4006’ sampai 5015’ Lintang Selatan dan 12208’
Bujur Timur sampai dengan 123015’ Bujur Timur. Kabupaten Muna
berbatasan pada sebelah utara dengan Selat Tiworo dan Kabupaten Konawe Selatan,
sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara, sebelah Selatan
berbatasan dengan Kabupaten Buton dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat
Spelman.
Luas daratan Kabupaten Muna adalah sebesar 2.963,97 km2 atau 296.397 Ha. Luas tersebut dibagi menjadi 33 kecamatan, yang terdiri dari 205 desa, 31 kelurahan,
dan 3 (tiga) Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT). Wilayah Kabupaten
Muna memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø Bagian Utara Kabupaten Muna berbatasan dengan Selat Spelman,
Ø Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara,
Ø
Bagian Selatan berbatasan
dengan Kabupaten Buton, dan
Ø Bagian Barat berbatasan dengan Selat Tiworo.
|
Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011
2. Kondisi Administrasi
2. Kondisi Administrasi
Kabupaten Muna merupakan kabupaten yang berada dibawah
administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibu Kota Kabupaten Muna adalah Raha
yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Muna Sebelum Pemekaran Wilayah, secara administrasi
Kabupaten Muna terdiri 29 kecamatan yang
terdiri dari 247 Desa, 39 Kelurahan, 6 desa persiapan, dan 1 unit permukiman
transmigrasi (UPT). Setelah
pemekaran dibagi menjadi 33 kecamatan, yang
terdiri dari 205 desa, 31 kelurahan, dan 3 (tiga) Unit Pemukiman
Transmigrasi (UPT) yang berada di Kecamatan Bone sebanyak dua UPT dan yang berada di Kecamatan Wakorumba Selatan 1(satu) UPT.
Tabel
berikut memberikan informasi mengenai luas wilayah beserta prosentasenya untuk
setiap Kecamatan di Kabupaten Muna. Kecamatan Tongkuno adalah Kecamatan terluas
dengan luas wilayah 440,98 Km². Sedangkan Kecamatan dengan luas wilayah
terkecil adalah Kecamatan Duruka dengan luas wilayah 11,52 Km²
Tabel Luas Wilayah Kabupaten Muna Menurut Kecamatan Tahun 2012
No
|
Kecamatan
|
Luas (km2)
|
Persentase
|
1
|
Tongkuno *
|
440.98
|
14.88
|
2
|
Tongkuno
Selatan
|
57.26
|
3.93
|
3
|
Parigi
|
123.76
|
4.18
|
4
|
Bone
|
130.09
|
4.39
|
5
|
Marobo
|
41.37
|
1.40
|
6
|
Kabawo
|
204.94
|
6.91
|
7
|
Kabangka *
|
97.62
|
3.29
|
8
|
Kontukowuna
|
70.56
|
2.38
|
9
|
Tiworo Kepulauan *
|
70.90
|
2.63
|
10
|
Maginti
|
40.57
|
1.37
|
11
|
Tiworo Tengah
|
82.35
|
2.78
|
12
|
Tiworo
Selatan
|
66.98
|
2.26
|
13
|
Tiworo Utara
|
62.05
|
2.09
|
14
|
Lawa
*
|
85.17
|
2.87
|
15
|
Sawarigadi
|
102.60
|
3.46
|
16
|
Barangka
|
33.09
|
1.12
|
17
|
Wadaga
|
175.05
|
5.91
|
18
|
Kusambi
|
109.33
|
3.49
|
19
|
Kontunaga
|
50.88
|
1.72
|
20
|
Watopute
|
100.12
|
3.38
|
21
|
Katobu *
|
12.88
|
0,43
|
22
|
Lohia
|
49.81
|
1,68
|
23
|
Duruka *
|
11.52
|
0.39
|
24
|
Batalaiworu
*
|
22.71
|
0.77
|
25
|
Napabalano *
|
105.47
|
3.56
|
26
|
Lasalepa
|
107.52
|
3.64
|
27
|
Napano Kusambi
|
77.19
|
2.60
|
28
|
Towea
*
|
29.02
|
0.98
|
29
|
Wakarumba Selatan *
|
85.00
|
3.21
|
30
|
Pasir
Putih
|
89.53
|
3.02
|
31
|
Pasi Kolaga
|
48.77
|
1.65
|
32
|
Maligano
*
|
98.08
|
3.31
|
33
|
Batukara
|
69.39
|
2.24
|
TOTAL
|
2.963.97
|
1.000
|
Sumber
BPS Kab Muna 2015
Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011
3. Hidrologi
Kabupaten
Muna mempunyai iklim tropis dengan suhu rara-rata sekitar 25 - 27ºC.Demikian
juga dengan musim, di
Kabupaten Muna terdapat dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.Musim
hujan pada umumnya
terjadi pada Bulan November sampai dengan Juni, dimana angin yang mengandung banyak uap air
bertiup dari Benua Asia dan Samudra Pasifik -
sehingga
menyebabkan hujan. Sedangkan musim kemarau terjadi antara bulan Juli dan bulan Oktober, pada bulan ini angin bertiup
dari Benua Australia yang sifatnya kering dan sedikit mengandung uap air.
Rata-Rata Tekanan Udara dan Kecepatan Angin Menurut Bulan di
Kabupaten Muna, 2015
|
|||
Bulan
|
Curah Hujan (mm3)
|
Hari Hujan
|
|
Januari
|
194,90
|
16
|
|
Februari
|
350,00
|
20
|
|
Maret
|
180,60
|
21
|
|
April
|
336,00
|
22
|
|
Mei
|
149,80
|
11
|
|
Juni
|
47,10
|
13
|
|
Juli
|
4,90
|
8
|
|
Agustus
|
0,00
|
0
|
|
September
|
0,00
|
0
|
|
Oktober
|
0,00
|
0
|
|
November
|
26,60
|
5
|
|
Desember
|
178,80
|
18
|
|
Jumlah
|
1 468,70
|
134
|
|
Rata-Rata
|
122,39
|
11
|
|
Sumber BPS Kab Muna 2016
|
4. Tata Ruang Wilayah
Arahan Struktur Ruang wilayah
Kabupaten Muna berdasarkan hasil revisi
secara administratif terdiri dari 33 wilayah Kecamatan yang menyebar pada 2
(dua) wilayah daratan kepulauan yaitu Pulau Muna dan sebagian Pulau Buton
terdiri dari 4 Wilayah Pembangunan yang
terdiri dari :
1. Wilayah
Pengembangan I
meliputi Kecamatan Katobu, Lohia, Duruka, Batalaiworu, Watopute, Kontunaga,
Napabalano, Lasalepa serta 1 (satu) Kecamatan pemekaran yaitu Kecamatan Towea
(Kecamatan Induk Napabalano) dengan Pusat Pengembangan di Kecamatan Lasalepa.
2. Wilayah
Pengembangan II
meliputi Kecamatan Tikep, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Sawerigadi,
Kecamatan Kusambi, Kecamatan Maginti, Kecamatan Barangka , Kecamatan Lawa,
Kecamatan Napano Kusambi (Kecamatan Induk Napabalano dan Kusambi), Kecamatan
Tiworo Utara ( Kecamatan Induk Tikep dan Tiworo Tengah), Kecamatan Tiworo
Selatan (Kecamatan Induk Maginti), Wadaga (Kecamatan Induk Lawa) dengan Pusat
Pengembangan di Kecamatan Lawa.
3. Wilayah
Pengembangan III
meliputi Kecamatan Kabawo, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Parigi, Kecamatan Bone,
Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Marobo (Kecamatan Induk Bone), Kecamatan Tongkuno
Selatan (Kecamatan Induk Tongkuno), Kecamatan Wadaga (Kecamatan Induk Kabangka
dan Kabawo) dengan Pusat Pengembangan di Kecamatan Tongkuno.
4. Wilayah
Pengembangan IV
meliputi Kecamatan Maligano, Wakorumba Selatan dan Pasir putih serta 2 (dua)
kecamatan hasil pemekaran yaitu Batukara dan Pasikolaga dengan Pusat
Pengembangan di Kecamatan Wakorumba Selatan.
2.4.1
5. Rencana Sistem Perkotaan Wilayah Kabupaten Muna
a.
Rencana Sistem Perkotaan
Kriteria umum untuk
kawasan permukiman kota adalah memperhatikan perkembangan pembangunan
permukiman perkotaan baru, memperhitungkan daya tampung perkembangan penduduk
dan fasilitas atau prasarana yang dibutuhkan,mempertimbangkanusaha-usaha atau
kebijaksanaan yang ada, khususnya tata ruang kota, mengalihkan penggunaan
pertanian lahan kering yang berada terjepit di sekitar permukiman perkotaan
yang ada menjadi permukiman perkotaan.
Kawasan permukiman perkotaan utama yang ditetapkan adalah
pada pusat-pusat Wilayah Pengembangan Pembangunan yang termasuk kedalam wilayah
perkotaan ibukota Kabupaten Muna. Selain itu kawasan permukiman kota potensial
lainnya adalah seluruh wilayah
pengembangan Ibukota Kecamatan (IKK)
sebanyak 33 Kecamatan.
Kebijaksanaan permukiman kota sebagai tempat pemusatan
penduduk, beserta peningkatan penyediaan sarana dan prasarana sebagai
penunjangnya, yang meliputi:
·
Penyediaan sarana pelayanan
umum dan fasilitas sosial ekonomi.
·
Penyediaan Ruang Terbuka
Hijau yang bersifat Privat dan Publik. Penentuan RTH Privat sebesar 10 % dari
Ruang Perkotaan Terbangu dan RTH Publik seluas 20 % dari pemanfaatan ruang
perkotaan terbuka. (lihat acuan RTH
berdasarkan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
dan Pemanfaatan RTH di Kawasan perkotaan
sebagai juklak dari Undang-undang no.26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang pasal 29 sampai pasal 31)
·
Meningkatkan efisiensi
penggunaan ruang melalui upaya penyusunan rencana kota bagi kota-kota yang
belum memiliki RUTRK ataupun revisi rencana kota bagi kota-kota yang telah
memiliki RUTRK.
·
Menyiapkan lahan potensial
baru untuk pembangunan rumah alternative yang bersifat vertical seperti
Pembangunan Rumah Susun Hak Milik (Rusunami) atau Rumah Susun Sewa (Rusunawa)
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
·
Menyiapkan lahan baru bagi
kegiatan permukiman skala besar atau kota baru bagi daerah yang berdekatan
dengan pusat pengembangan industri (Industnal
Estate), seperti Pengembangan Kota Terpadu Mandiri.
·
Meningkatkan penyediaan sarana
dan prasarana bagi kegiatan permukiman untuk memudahkan pergerakan penduduknya
dan menunjang aktivitas ekonomi yang ada.
Rencana perkotaan yang yang masuk dalam rencana
pengembangan perkotaan di Kabupaten Muna adalah pengembangan kawasan permukiman
Unit PermukimanTransmigrasi atau PermukimanTransmigrasi yang sudah diserahkan
dimana pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang
mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumberdaya alam yang
berkelanjutan. Kota Terpadu Mandiri ini merupakan konsep pengembangan
permukiman transmigrasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 214 tahun 2007. KTM KANTISAdiKabupaten Munaterletak di
Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Sawerigadi.
Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kusambi. KTM Kantisa mempunyai Pusat Pengembangan
Ekonomi dengan luas sekitar 120 Ha dan direncanakan dilengkapi
dengan fasilitas penunjang seperti Pusat Kegiatan Ekonomi Wilayah; Pusat Kegiatan Industri Pengolahan Hasil; Pusat Pelayanan Jasa Perdagangan; Pusat Pelayanan Kesehatan; Pusat Pendidikan dan Pelatihan; Sarana Pemerintahan; Fasilitas Umum dan Sosial.
Pusat-pusat kegiatan
perkotaan di Kabupaten Muna adalah sebagai berikut :
1.
Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW)terdapat
di Raha Kecamatan Katobu sebagai ibukota kabupaten;
2. Pusat
Kegiatan Lokal Promosi (PKLp)
meliputi Wakuru di Kecamatan Tongkuno; Pure di Kecamatan
Wakorumba Selatan; dan Tampo di Kecamatan Napabalano.
3. Pusat
Pelayanan Kawasan (PPK)terdiri
atas Bonea di Kecamatan Lasalepa; Wapae di Kecamatan Tiworo Tengah; Lasehao di
Kecamatan Kabawo; Lambubalano di Kecamatan Lawa; Oensuli di
Kecamatan Kabangka; Pola di Kecamatan Pasir Putih;
dan Barangka di Kecamatan Barangka.
b. Rencana Sistem Pedesaan
Kriteria kawasan
ini adalah pengelompokan lokasi permukiman perdesaan yang sudah ada,
menghindari sawah irigasi, memperhatikan kebutuhan perumahan, penduduk
perdesaan untuk masa yang akan datangdengan usahanya dan memperhitungkan
kecenderungan perkembangan dan aksesibilitas. Kawasan ini meliputi seluruh
perkampungan yang ada (kecuali perkampungan-perkampungan yang beriokasi di
kawasan rawan bencana longsoran yang telah ditetapKan sebagai kawasan lindung) serta arahan bagi perluasannya
sebatas tidak mengganggu pengembangan kegiatan budidaya pertanian di
sekitarnya. Secara umumlokasi kawasan permukiman desa tersebar
secara acak dan merata diseluruh wilayah Kabupaten Muna mengikuti sumber
produksi masyarakat setempat. Status kawasan permukiman desa adalah desa rural
atau desa yang memiliki karakter atau ciri pedesaan yang masih kuat.
Kebijaksanaan pengembangan kawasan permukiman pedesaandi
Kabupaten Muna adalah :
·
Mengembangkan desa-desa maju
sebagai pusat pemukiman perdesaan,
·
Meningkatkan ketersediaan
dan pelayanan fasilitas sosial ekonomi,
·
Meningkatkan aksesibilitas
wilayah dengan pembangunan infrastrukturjalan dan komunikasi,
·
Integrasi dengan daerah kota
yang berdekatan, baik dalam pelayanan, produksi, dan distribusi. Khusus
perkampungan-perkampungan pedesaan pada kawasan yang rawan terhadap bencana
longsoran perlu relokasi penduduk.
Untuk
pusat kegiatan pedesaan di Kabupaten Muna terdiri
atas kawasan yang meliputi Lohiadi Kecamatan Lohia;
Wapunto diKecamatan Duruka;
Wali diKecamatan Watupute;Laiworu
diKecamatan Batalaiworu; Liabalano diKecamatan Kontunaga;
Kambara diKecamatan Tiworo Kepulauan;
Kampobalano diKecamatan Sawerigadi;
Konawe diKecamatan Kusambi;
Pajala diKecamatan Maginti;
Lawama di Kecamatan Tongkuno Selatan;
Wasolangka diKecamatan Parigi;
Bonekancitala diKecamatan Bone;
Maligano diKecamatan Maligano;
Marobo di Kecamatan Marobo; Bahutara di Kecamatan Kontu Kowuna;
Kasimpajaya di Kecamatan Tiworo Selatan; Tondasi di Kecamatan
Tiworo Utara; Lailangga di Kecamatan Wadaga; Lahaji di
Kecamatan Napano Kusambi; Moasi di Kecamatan
Towea; Lambelu di Kecamatan Pasi Kolaga; dan Lano Bake di Kecamatan
Batukara.
6. Rencana Kawasan Lindung Kabupaten Muna
Rencana
pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang
dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi
lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.Rencana pola
pemanfaatan ruang Kabupaten Muna meliputi rencana pola pemanfaatan kawasan lindung
dan rencana pola pemanfaatan kawasan budidaya.
a. Sempadan Sungai
Sempadan
sungai adalah kawasan sepanjang kiri sungai, termasuk sungai
buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perlindungan terhadap sempadan sungai
dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu
dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta
mengamankan aliran sungai. Kawasan sempadan sungai di Kabupaten Muna yang
ditetapkan terutama berlokasi di sepanjang aliran sungai-sungai besar seperti :
1.
Sungai
Tiworo (Kambara) sepanjang 13 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai seluas 189,58
Km2 dengan debit normal 7,480 m3/detik.
2.
Sungai
Kancitala sepanjang 9,5 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai 67 Km2
dan debit normal 0,854 m3/detik.
3.
Sungai
Katangana di Kecamatan Tikep sepanjang 12 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai
114,58 Km2 dan debit air 1,850 m3/detik.
4.
Sungai
Lambiku di Kecamatan Napabalano sepanjang 24 Km dengan luas Daerah Aliran
Sungai 41 Km2 dengan debit nosmal 2,102 m3/detik.
5.
Sungai
Lanoumba di Kecamatan Kusambi dengan debit air 400 liter/detik.
6.
Sungai
Kabangka Balano di Kecamatan Kabawo bagian hulu debit air 400 liter/detik.
Luas keseluruhan
kawasan sempadan sungai adalah 8.409,32 Ha. Kebijaksanaan penunjang pengamanan
sempadan sungai antara lain:
·
Pencegahan dilakukannya kegiatan budidaya (baru) di sepanjang
sungai yang dapat mengganggu ataupun merusak kualitas air, kondisi fisik dan
dasar sungai serta alirannya.
·
Pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai.
·
Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan
merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir sungai dan dasar sungai
serta mengamankan aliran sungai.
·
Pada lingkungan permukiman/daerah terbangun di kawasan sempadan
sungai dapat dibangun jalur jalan lingkungan dengan lebar jalan 10-15 meter,
diambil dari tepi paling luar dengan syarat tidak boleh didirikan tempat
pemberhentian. Pembangunan Talud di tikungan-tikungan sungai.
·
Dapat ditanami tumbuhan besar sebagai barier, yaitu pohon, penahan
kelongsoran tanah.
·
Dapat dikembangkan sebagai kawasan perkebunan dengan
mempertimbangkan, bahwa tanaman yang dikembangkan tidak mengganggu/merusak air
sungai serta mampu menjaga kondisi pingiran sungai.
·
Pada kawasan sekitar sungai dapat dikembangkan sebagai kawasan
persawahan, dengan syarat tidak mengganggu/merusak air sungai serta mampu
menjaga kondisi pinggiran, dasar dan aliran sungai. Oleh karena itu dalam
pengembangannya perlu mempertimbangkan faktor-faktor ketinggian tempat,
kelerengan, dan kedalaman efektif lapisan tanah.
Tujuan ditetapkan kawasan
sempadan sungai adalah melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat
menggangu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar
sungai, serta mengamankan aliran sungai. Kriteria kawasan sempadan sungai
adalah sekurang-kurangnya (atau sesuai peraturan yang berlaku) :
·
100 meter kiri – kanan sungai
besar dan 50 meter di kiri – kanan anak sungai yang berada di luar permukiman
·
50
kiri – kanan sungai besar dan 25 meter kiri kanan anak sungai bila berada di
area permukiman
Sesuai
Keppres Nomor 32 Tahun 1990, pada sepanjang sungai – sungai tersebut perlu
ditetapkan sebagai kawasan sempadan sungai di wilayah permukiman berupa daerah
sepanjang sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi.
b. Sempadan Pantai
Kawasan sekitar
Pantai adalah kawasan tertentu disekeliling Pantai yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi Pantai.Kawasan Pantai adalah
daerah di sekeliling tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik Pantai (antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah
daratan).Kawasan sempadan pantai meliputi kawasan pantai sepanjang
519,414 Km yang terdapat di setiap kecamatan. Berdasarkan
kriteria tersebut terdapat kawasan pesisir pantai yang perlu dilindungi
yaituPesisir Pantai Di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Tiworo Tengah,
Kecamatan Napabalano, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Lasalepa, Kecamatan
Maginti, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Parigi, Kecamatan Batalaiworu, Kecamatan
Lohia, Kecamatan Katobu, Kecamatan Lohia, Kecamatan Duruka, Kecamatan
Pasikolaga, Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan
Maligano. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir pantai adalah :
·
Pada lingkungan permukiman atau kawasan terbangun, perlu ada
pengendalian kegiatan secara ketat dan terbatas. Pembuatan jalur jalan
lingkungan antara pesisir pantai dan jalan perlu ada jalur jalan bagi pejalan
kaki hendaknya dilaksanakan dengan lebar 5-10 meter, diambil dari tepi paling
luar dengan syarat tidak boleh didirikan tempat pemberhentian.
·
Dapat ditanami tumbuhan besar (perkebunan) sebagai barier, yaitu
pohon penahan gelombang atau pembatas, penahan longsoran tanah.
·
Dapat dikembangkan
sebagai kawasan perkebunan
dengan mempertimbangkan bahwa tanaman yang dikembangkan tidak mengganggu
atau merusak air Pantai serta mampu menjaga kondisi pinggiran sungai. Pada
kawasan sekitar Pantai dapat dikembangkan sebagai kawasan persawahan, dengan
syarattidak mengganggu kualitas air, kondisi pinggiran, dasar dan aliran
sungai.
·
Sebagai peruntukan kawasan wisata harus memperhatikan ketersediaan
air, dan menjaga fungsi kawasan serta mempunyai upaya terhadap konservasi.
c. Kawasan Sekitar
Mata Air
Merupakan kawasan yang
disekeliling sumber atau mata air yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi mata air.Tujuan pengembangannya adalah untuk
melindungi dan melestarikan potensi air dari berbagai kegiatan yang dapat
menurunkan kualitas dan kuantitas airnya.Kawasan sekitar mata air yang
ditetapkan berkisar kurang lebih pada radius 200 meter dari sumber mata air
yang ada. Beberapa kebijaksanaan yang dapat digunakan untuk melindungi kawasan
sekitar mata air adalah:
·
Pencegahan dilakukannya kegiatan budidaya di sekitar mata air yang
dapat mengganggu kelestarian fungsi dan kondisi fisik di sekitarnya.
·
Pengendalian
kegiatan dan pemanfaatan mata air agar kualitas dan kuantitasnya tidak
turun.Pada kawasan sekitar mata air dapat dikembangkan sebagai kawasan
persawahan, dengan syarat tidak mengganggu kualitas air, kondisi pinggiran,
dasar, dan aliran sungai. Pada sekitar mata air dapat dikembangkan sebagai
kawasan pariwisata dengan syarat hanya untuk kegiatan menikmati pemandangan
alam yang indah.
Berdasarkan kriteria di atas di Kabupaten Muna
terdapat dua sumber air yang perlu dilindungi keberadaannya dari kerusakan
lingkungan yaitu diantaranya dengan
menetapkansempadan mata air di Kecamatan :
1.
Kecamatan
Tongkuno terdapat 4 mata air yang dapat menjadi sumber air bersih yaitu mata
air Lia, Wasonta, Langkeba, Lohontohe dan Oe Kandoli;
2.
Di
Kecamatam Kabawo & Kabangka terdapat lima mata air yaitu Oe Balano,
Larubani, Laano Sania, Owula Moni, dan Tolu Laano;
3.
Di
Kecamatan Lawa dan Sawerigadi terdapat 8 mata air yaitu Tobi, Ghulu, Mata Kidi,
Lasoropa, Wakombou, Kaaghi, Lamoriri dan Oe Barakati;
4.
Di
Kecamatan Katobu dan Lohia terdapat 5 mata air yaitu Lasunapa, Jompi, Motonuno,
Ghova, dan La Ende;
5.
Di
Kecamatan Parigi terdapat mata air Fotuno Rete;
6.
Di
Kecamatan Kusambi terdapat mata air Rawa Wakadia dan air fotuno Pure;
7.
Di
Kecamatan Napabalano terdapat mata air Lambiku, mata dan Tolimbo;
8.
Di
Kecamatan Tikep dan Maginti terdapat mata air Kambara Katangana dan Langku-
Iangku
9.
Di
Kecamatan Wakorumba Selatan terdapat mata air Pure, Wambona, Liwu Metinggi,
Sangia dan Labunia
7. Kawasan
Rawan Bencana
a.
Kawasan Rawan
Tanah Longsor
Gerakan
tanah yang dijumpai di lapangan berukuran kecil (lebar kurang dari 5 meter)
hingga agak besar (lebar dari 15 meter). Kejadian gerakan tanah pada beberapa
lokasi pengamatan tidak selalu sama, hal ini tidak terlepas dari beberapa faktor
seperti kemiringan lereng, sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan, kondisi
keairan dan penggunaan lahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Untuk
itu perlu dilakukan pengamatan sebaran dan jenis gerakan tanah serta faktor
penyebabnya.Kawasan yang rentan bencana Tanah Longsor
ditemukan Kawasan rawan tanah longsor terdapat di Desa Mata Indaha di
Kecamatan Pasir Putih.
·
Pengaruh
Sifat Fisik Tanah dan Batuan
Sifat fisik tanah dan batuan
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tanah berbutir/sedikit halus butiran
kasar dan tanah berbutir halus mengandung butiran kasar. Dari pengamatan
lapangan dan hasil pengujian mekanika tanah terhadap beberapa contoh tanah
pelapukan di daerah stidi menunjukan bahwa :
a.
Tanah berbutir halus tanpa/sedikit
butiran kasa, merupakan hasil lapukan dari batuan dasar yang berbutir sangat
halus seperti batu lempung dan Formasi Bongka (Tmpd).
b.
Tanah berbutir halus mengandung butiran
kasar, merupakan hasil lapukan batuan dasar berbutir kasar, seperti konglomerat
dari Formasi Kintom (Tmpk), batu gamping dari teumbu koral (QI).
Adanya perbedaan sifat fisik tanah ini
tentunya akan berpengaruh terhadap sifat tanah untuk meluluskan air. Apabila
tanah bersifat meluluskan air terletak di atas tanah/batuan kedap air, dan
kemudian terjadi resapan air permukaan, maka keadaan demikian dapat mengakibatkan
terjadinya gerakan tanah.
·
Keairan
dan Curah Hujan
Pengaruh langsung curah hujan
terhadap kemantapan lereng, adalah air hujan yang meresap kedalam tanah.
Peristiwa ini dapat membesar bobot masa tanah dan menaikan tekanan air pori
sehingga kekuatan geser (shear strenght) tanah menjadi menurun. Selain
itu pada daerah aliran-aliran sungai lebih-lebih pada musim hujan, aliran
sungai dapat mengikis pada bagian tebingnya sehingga menyebabkan hilangnya
tahanan samping (lateral support)
atau tahanan bawah akibatnya tegangan geser bertambah besar dan menjadikan
kelongsoran.
Berdasarkan data curah hujan
menunjukan bahwa musim penghujan terjadi pada bulan November hingga Maret
dengan curah hujan rata-rata bulanan sebesar 356 mm/bulan, musim kemarau
terjadi terjadi pada bulan April hingga Oktober. Untuk itu pada musim hujan
diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
·
Pengaruh
Penggunaan Lahan
Pengaruh penggunaan lahan yang
dapat menyebabkan terjadinya gerakan tanah adalah lahan untuk tegalan dan hutan
terutama pada daerah-daerah berkemiringan lereng terjal hingga sangat terjal
dan tanah pelapukan tipis (<1,5 meter).
·
Strategi
Penataan Ruang pada Kawasan Rawan Gerakan Tanah:
1.
Menghindari aktifitas permukiman pada
kawasan rawan gerakan tanah.
2.
Menghindari aktivitas penambangan
galian C pada kawasan rawan longsor, karena dapat memperparah kerusakan
lingkungan dan membahayakan penambangnya.
b.
Kawasan Rawan
Gelombang Pasang dan Abrasi dan Rawan Banjir
Kawasan
rawan gelombang pasang biasanya terjadi pada wilayah pesisir pantai, kawasan
rawan gelombang pasang di Kabupaten Muna terdapat pada pesisir barat Kabupaten
Muna meliputi Kecamatan Napabalano Kusambi, Kusambi, Sawerigadi, Tiworo
Kepulauan, Tiworo Utara, Tiworo Tengah, Tiworo Selatan, Maginti, Kabangka,
Kabawo, Parigi dan Marobo.
Kemudian Abrasi yang terjadi
akibat gelombang dan arus laut yang menabrak garis pantai.Abrasi dapat
diakibatkan oleh kondisi alamiah, misalnya terjadinya kenaikan muka air laut
yang bersifat global.Abrasi juga dapat terjadi akibat perubahan arus laut
sepanjang pantai karena aktifitas manusia mengubah morfologi pantai seperti
reklamasi, pembuatan pelabuhan besar, pengerukan dan penggalian bahan galian golongan
C di tepi pantai.
Strategi Penataan Ruang pada
Kawasan Rawan Bencana Abrasi :
a.
Menghindari aktivitas pengerukan dan
penggalian bahan galian golongan C di tepi pantai; dan
b.
Membuat pemecah gelombang pada kawasan
yang rawan abrasi.
Kawasan
yang rentan mengalami bencana abrasi di Kabupaten Muna ditemukan di kawasan pesisir pantai Pulau Muna dan Pulau Buton serta
kepulauan Tiworo dan Napabalano.
Sedangkan wilayah yang berpotensi
terjadinya banjir merupakan daerah dataran rendah yang berdekatan dengan daerah
aliran sungai.Banjir umumnya terjadi pada waktu musim hujan, dimana internsitas
hujan cukup tinggi dan kondisi sungai tidak mampu menampung air yang cukup
besar sehingga luapan air sungai mengenang beberapa persawahan dan pemukiman.
Pada daerah penyelidikan
kemungkinan untuk terjadi banjir bandang dapat saja terjadi mengingat
daerah-daerah pemukiman menempati dataran sempit pesisir pantai berbatasan
langsung dengan pegunungan yang berlereng terjal.
Strategi
Penataan Ruang pada Kawasan Rawan Bencana Banjir :
1.
Normalisasi sungai pada sekitar kawasan
yang rawan banjir dan disekitar muara sungai; dan
2.
Membatasi permukiman yang menempati
dataran sempit pesisir pantai yang berbatasan langsung dengan pegunungan yang
berlereng terjal.
Di Kabupaten Muna wilayah
yang rentan terhadap banjir terdapat di Kecamatan Katobu yaitu di Kelurahan
Wamponiki dan Kelurahan Raha II.
Lampiran Lain peta kawasan Kab. Muna
Sumber: RTRW Kabupaten Muna 2011
postingan nya sangat bermanfaat mas,, jadi gak ribet buat nyusun tugas akhir,, terimah kasih mas,, ditunggu postingan selanjut nya mas..
BalasHapus